SisiNews|Jakarta: Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya digedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, pada perkara ini, keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Yaitu, berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Saat ini, kata Budi, BPK masih melakukan penghitungan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa selama 8 jam lebih, tak mau banyak merespon pertanyaan awak media seputar pemeriksaan dirinya.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara. Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Selain itu, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah. Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji.






