SisiNews|Jakarta : Sebanyak 3.055 Kg sisik hewan trenggiling yang akan di ekspor ke Kamboja, digagalkan oleh Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan, nilai jual sisik trenggiling tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta per kilogram. Total nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 183 miliar.
Dijelaskan, modus yang digunakan eksportir adalah mencantumkan komoditas lain dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam dokumen, perusahaan berinisial PT TSL melaporkan muatan berupa teripang dan mi instan. Namun berdasarkan hasil analisis citra menunjukkan adanya tiga bagian ruang dalam kontainer yang menimbulkan kecurigaan petugas.
“Dari hasil image dan hasil analisis kita mendalami, berdasarkan hasil pengumpulan analisis informasi kemudian diterbitkan nota hasil interjir karena ada indikasi barang yang tidak diberitakan dengan benar. Hal ini diduka dilakukan sebagai bentuk penyelenggaraan ketentuan larangan dan atau pembatasan ekspor,” ujarnya, pada konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026).
Dalam pemeriksaan kata Adhang, petugas menemukan 99 karton sisik hewan dalam kondisi kering dengan berbagai ukuran dengan berat total 3.053kg. Selain itu, ditemukan juga 51 karung teripang seberat 1.530kg, 300 karton mi instan seberat 1.200 kg, serta satu boks berisi barang menyerupai potongan kayu.
“Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, terkait bagian tubuh satwa dilindungi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan petugas memastikan sisik tersebut berasal dari trenggiling atau Manis javanica, satwa liar yang dilindungi undang-undang sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Selanjutnya, dilakukan penindakan dengan melakukan pendalaman dan penelitian maupun pemeriksaan mendalam terhadap ekspor milik PT TSRI.





