RRI.CO.ID, Medan – Untuk mendeteksi potensi risiko di sektor jasa keuangan sejak dini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sistem early warning.
Penguatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas industri sekaligus menghadirkan pengawasan yang lebih responsif dan terintegrasi di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Issabella Watimena, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (6/4/2026).
“Penguatan sistem early warning merupakan bagian dari transformasi OJK menuju lembaga pengawas yang lebih adaptif dan berbasis risiko,” ujarnya.
OJK, kata Sophia, telah menetapkan profil risiko tahun 2026 dengan pendekatan yang lebih menyeluruh. Risiko utama kini diposisikan sebagai leading indicator, disertai penguatan langkah mitigasi serta sistem pemantauan dan pelaporan yang lebih berkelanjutan.
“Penguatan ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem deteksi dini yang lebih solid, sekaligus memastikan respons yang lebih cepat terhadap potensi risiko di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
OJK juga memperkuat sinergi eksternal. Kolaborasi dengan asosiasi profesi, termasuk Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB), terus diperkuat agar auditor internal tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis yang memberi nilai tambah bagi organisasi.
Penguatan tata kelola juga terlihat dari sisi kepatuhan pelaporan. Hingga Maret 2026, sebanyak 3.891 pegawai OJK yang wajib lapor telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.
OJK juga rutin menggelar integrity talk untuk meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya tata kelola yang baik dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
“Dengan langkah-langkah ini, OJK menegaskan komitmennya: bukan hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan berintegritas,” tutupnya.







