Sidang sempat molor 5 jam
SisiNews|Sibolga – Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara menggelar sidang terhadap terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap oknum ASN Tapteng berinisial RTH, Rabu (15/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri oleh keluarga korban.
- Hakim masih berembuk untuk mengeluarkan putusan
Menurut anak korban, HS sidang dimulai dan dibuka sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam putusan yang dibaca, hakim menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa RTH yang merupakan oknum ASN Tapteng.
“Kata hakim, pihaknya masih berembuk untuk mengeluarkan putusan terhadap terdakwa RTH,” jelas HS.
- Sidang molor 5 jam
HS mengaku, pihaknya mengaku kecewa dengan sidang yang digelar hari ini. Pasalnya sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa RTH molor 5 jam.
Dari informasi yang ia dapat, perkara dalam nomor 262/Pid. B/ 2025/PN Sibolga, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Mulai pukul 10 kami hadir sesuai jadwal yang tertera dalam website PN, namun hingga pukul 15.00 WIB tak kunjung dilaksanakan.
- Pihak pengadilan seharusnya memberi penyampaian informasi jadwal sidang yang jelas
Dengan kondisi itu, kata HS pihak pengadilan diharapkan memberi informasi jelas terkait sidang yang digelar. Hal itu bertujuan agar keluarganya mendapat kepastian dan tidak menunggu hingga lama.
“Nggak ada penyampaian apapun yang disampaikan kepada orangtua saya selaku korban,” jelasnya.
“Sudah 5 jam kami menunggu, tapi pihak pengadilan menggelar sidang pada perkara yang lain,” tambahnya.






