SisiNews|Sibolga – Seorang mahasiswi berinisial NB akhirnya memutuskan untuk melaporkan KDZ ke Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin, (26/1/2026) yang lalu. Laporan itu diperkuat melalui surat dengan nomor: LP/B/4/1/2026/SPKT/Polsek Sibolga Selatan/Polres Kota Sibolga/Polda Sumut.
“Sebelumnya klien (NB) kami ini tidak mau melayangkan laporan atas peristiwa (pengeroyokan) yang dialami, namun karena KDZ diketahui membuat laporan ke Polres yang seolah olah jadi korban, jadi klien saya pun memilih untuk membuat laporan ke Polsek Sibolga Selatan,” kata salah seorang tim kuasa hukum NB, Bonni Silalahi SH, Sabtu (7/1/2026).
Menurut Bonni, peristiwa pengeroyokan terhadap kliennya terjadi pada hari Senin (26/1/2026). Saat itu, NB yang menemui ibunya yang berada di lapangan Simaremare mendapat cerita bahwa KDZ melontarkan kalimat dengan sebutan yang tidak baik.
Mendengar kabar tak enak dari sang Ibu, kata Bonni NB yang sakit hati berniat menemui KDZ untuk menanyakan apa maksud dari ucapannya tersebut.
“Sempat dilarang ibu, tapi bagaimana pun itu, jika ada orang lain memperlakukan orangtua kita dengan kasar pasti tidak terima dan sakit hati,” jelas Bonni.
Bukannya meminta maaf dan bersikap baik, KDZ yang saat ditemui malah bersikap kasar dan melontarkan kalimat yang seolah olah mengancam.
“Kau jangan macam-macam samaku, bermasalah kau nanti di kampus kubikin,” jelas Bonni menirukan ucapan KDZ seperti yang tertulis dalam laporan SPKT.
“Mereka satu perguruan tinggi. KDZ seorang dosen, dan klien saya mahasiswi,” kata Bonni menambahkan.
Bonni mengatakan, mendengar penjelasan yang tidak baik terkait ucapan kasar terhadap ibunya, NPWB yang merupakan adik dari klien nya turut mendatangi KDZ.
Di lokasi, situasi pun sempat memanas diantara keduanya. Ketegangan terjadi antara KDZ dan NPBW hingga berujung kontak fisik.
“Terjadi saling jambak antara KDZ dan NPWB. Dan klien saya mendapat pukulan dari salah seorang rekan KDZ. Bahkan ibu dari klien saya dijambak saat hendak melerai,” jelasnya.
Bonni bersama 3 pengacara yang mendampingi NB mengatakan, sebelum melayangkan laporan, KDZ dan klien nya sempat dihadapkan proses Restorative Justice oleh pihak kepolisian.
“Sudah pernah dilakukan mediasi, tapi gagal karena ada permintaan uang dari KDZ yang dinilai besar dan tidak bisa disanggupi klien saya,” jelas Bonni diamini 3 pengacara NB, diantaranya Pardamean Tumanggor, Landors Lumbantobing dan Erich Sucipto Sinaga.






